"Masyarakat perlu memahami tentang pentingnya donor ginjal dari jenazah, yang meskipun sudah diatur dalam undang-undang, masih kurang diterima oleh sebagian besar masyarakat Indonesia," sebut Prof. Dr. dr. Endang Susalit, Sp.PD-KGH, FINASIM.
Tantangan lainnya adalah risiko penolakan ginjal oleh tubuh penerima. Namun tim medis bisa mengatasi ini dengan menggunakan obat imunosupresan dan pemantauan yang ketat untuk mencegah penolakan ginjal.
(Qur'anul Hidayat)