TRANSPLANTASI ginjal banyak dibutuhkan bagi penderita gagal ginjal. Prosedur bedah ini dilakukan untuk mengganti ginjal yang rusak dengan ginjal sehat dari pendonor baik hidup maupun pendonor yang telah meninggal dunia (jenazah).
Dengan berkembangnya teknologi medis, kini transplantasi ginjal dilakukan dengan metode non konvensional, alias operasi dengan sayatan besar.
Metode laparoskopi intraperitoneal ini dilakukan untuk pengambilan ginjal dari pendonor hidup, dengan sayatan kecil 1-2 cm sebanyak 3-4 buah. Metode ini dianggap dapat mengurangi risiko komplikasi mencederai organ vital di sekitar ginjal.
"Pengembangan lebih lanjut sejak tahun 2020 dilakukan teknik laparoskopi retroperitoneal ini mengurangi risiko komplikasi karena tidak mengganggu organ-organ intra abdomen lain seperti saluran pencernaan dan pembuluh darah utama," ujar Dokter Spesialis Urologi RS Siloam ASRI, Prof. DR. dr. Nur Rasyid, Sp.U (K), baru-baru ini.
Pendonor yang menjalani prosedur ini juga merasakan pemulihan yang jauh lebih cepat dibandingkan dengan metode operasi terbuka.
Umumnya, mereka hanya membutuhkan waktu perawatan 2-3 hari dan bisa kembali beraktivitas normal dalam waktu seminggu setelah operasi.
"Dengan penerapan inovasi-inovasi ini, kami dapat memberikan hasil yang lebih baik dan mengurangi risiko komplikasi pascaoperasi baik bagi pendonor maupun penerima," tambah Prof. Nur Rasyid.
Tentunya, keberhasilan transplantasi ginjal didukung oleh kerja sama tim medis multidisiplin, termasuk dokter spesialis nefrologi, urologi, ahli anestesi, ahli radiologi, jantung, paru, perawat, ahli gizi, dan semua unsur. Setiap anggota tim memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran prosedur.
Meski sudah memiliki inovasi yang canggih, namun tetap saja terdapat tantangan untuk transplantasi ginjal.
Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan jumlah ginjal yang tersedia, baik dari pendonor hidup maupun pendonor yang telah meninggal dunia (jenazah).
Saat ini, jumlah pasien gagal ginjal yang membutuhkan transplantasi ginjal sangat tinggi, sementara jumlah pendonor yang tersedia sangat terbatas. Padahal dalam undang-undang telah diatur pentingnya donor ginjal dari jenazah. Sayangnya sebagian masyarakat masih kurang berkenan dengan hal tersebut.