Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SPECIAL REPORT: Waspada Candu Judi Online

Kemas Irawan Nurrachman , Jurnalis-Minggu, 10 November 2024 |10:09 WIB
SPECIAL REPORT: Waspada Candu Judi Online
SPECIAL REPORT: Waspada Candu Judi Online
A
A
A

KASUS Judi Online kini menjadi pembicaraan. Pasalnya, belasan pegawai di Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat dalam situs judi online.

Nahasnya, para tersangka merupakan tim yang diberikan tugas untuk memblokir situs judi online. Bahkan ada salah seorang pelaku berinisial AK yang tidak lulus seleksi di Komdigi kini menjadi pegawai dan mendapat tugas untuk mengurus pemblokiran situs judi online.

SPECIAL REPORT: Waspada Candu Judi Online
SPECIAL REPORT: Waspada Candu Judi Online

Fakta Keterlibatan Pegawai Komdigi

1. Polisi sita uang Rp73 mliar

Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah barang bukti terkait judi online yang melibatkan pegawai komdigi. Salah satunya uang sebesar Rp73 miliar yang merupakan pecahan rupiah dan dolar singapura. 

"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya Rp35.792.110.000. Selain itu ada 2.955.779 mata uang dolar Singapura atau senilai Rp35.043.272.457," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

2. Polisi tetapkan 15 orang ditetapkan menjadi tersangka

Polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit'.

Polisi turut mengungkapkan sosok AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada tahun 2023, namun ia dinyatakan tak lulus seleksi.

Meski tak lulus, ternyata AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

3. Blokir 47 Rekening Milik Tersangka Judol

Polda Metro Jaya ajukan pemblokiran pada 47 rekening milik para tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. 

"Penyidik telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka," kata Kanid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Pemblokiran dilakukan untuk memastikan uang tersebut untuk mengamankan uang di dalamnya. Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan berbagai barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih. Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar singapura.  

Selain itu, pentidik juga menyita berbagai barang bukti lain di antaranya 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, 215,5 gram logam mulia;

"Penyidik sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran," pungkasnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement