Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Psikolog Sebut Pelaku Kejahatan Seksual Harus Dihukum Mati, Ini Alasannya!

Syifa Fauziah , Jurnalis-Sabtu, 28 September 2024 |19:00 WIB
Psikolog Sebut Pelaku Kejahatan Seksual Harus Dihukum Mati, Ini Alasannya!
Viral video porno guru dan murid di media sosial. (Ilustrasi: Freepik)
A
A
A

TERSEBARNYA video syur antara guru dan siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo meramaikan jagat dunia maya. Video asusila berdurasi 5.48 menit tersebut, memperlihatkan tindakan asusila seorang guru bersama anak muridnya.

Rupanya, pelaku berinisial DH (57) memanfaatkan siswinya yang seorang yatim piatu. Mereka melakukan adegan tidak pantas dalam video, bahkan korban masih menggunakan seragam sekolah. Psikolog Klinis Meity Arianty menyoroti kasus video syur antara guru dan siswi di Gorontalo. 

Meity menegaskan apapun alasan dan pembelaan dari guru tersebut, pelaku sudah mencoreng nama baik pendidik.

"Ini yang dilakukan guru tersebut, apapun alasannya dan apapun pembelaannya, guru seperti ini sudah mencoreng wajah guru yang seharusnya dihargai dan dijadikan suri tauladan, sehingga hukuman berat sangat diperlukan," ujar Meity saat dihubungi MNC Portal melalui pesan singkat, Sabtu (28/9/2024).

Viral video porno guru dan murid di media sosial. (Ilustrasi: Freepik)
Viral video porno guru dan murid di media sosial. (Ilustrasi: Freepik)

"Saya selalu setuju jika pelaku kekerasan seksual apalagi pemerkosaan sampai pembunuhan di hukum mati," katanya.

Hal tersebut karena Meity melihat banyak pelaku kekerasan seksual yang menyepelekan hukuman penjara. Tidak sedikit dari pelaku juga yang menganggap penjara sebagai hukuman ringan.

"Pelaku merasa bisa makan gratis di penjara dan akan bebas sehingga jika tidak diberikan efek jera, maka akan makin banyak pelaku-pelaku yang tidak berpikir panjang," tuturnya.

Selain itu, jika ingin diberi hukuman paling ringan, dia menyarankan dipenjara dan tidak diberi gaji.

"Hitung-hitung membantu pemerintah dan berikan rehabilitasi psikologi dan jika telah bebas. Lakukan pemantauan sebab seseorang yang telah memiliki catatan hitam cukup rentan melakukan perbuatan yang kurang lebih sama," katanya.


 

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement