“Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Penataan Kebijakan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui koordinasi antarpenyelenggara jaminan dalam Program JKN saat ini kita terbitkan dan akan menjadi acuan pelaksanaan selisih biaya bagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut BPJS kesehatan dan asuransi kesehatan swasta,” tulis Kepala BKPK Syarifah Liza Munira.
Lebih lanjut, Liza menambahkan, penataan tersebut, yang dikenal dengan Koordinasi Antarpenyelenggara Jaminan (KAPJ), meliputi koordinasi iuran satu pintu, koordinasi sistem penagihan, serta koordinasi proporsi selisih biaya. Hal ini agar asuransi swasta mendapatkan kepastian dalam membuat produk asuransi yang kreatif inovatif dan dapat bertumbuh dengan sehat.
“Implementasi penjaminan kesehatan melalui Asuransi Kesehatan Swasta, dari data Belanja Kesehatan (National Health Account 2023) menunjukkan bahwa total klaim asuransi kesehatan swasta lebih besar dibanding dari total premi. Pada 2023 saja, total klaim mencapai Rp26,94 triliun dan ini lebih besar dibanding total premi, yaitu Rp21,03 triliun. Sehingga, optimalisasi peran asuransi kesehatan swasta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional perlu didukung dengan penataan regulasi sebagai pedoman implementasi,” kata Liza.
Penataan skema selisih biaya melalui koordinasi antarpenyelenggara jaminan tidak lepas dari dukungan BPJS Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan asuransi swasta, fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
(Leonardus Selwyn)