Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Ini Meninggal Dunia Akibat Gagal Organ Usai 104 Hari Bekerja Nyaris Tanpa Henti

Rizky Bani Yusna , Jurnalis-Senin, 09 September 2024 |20:21 WIB
Pekerja Ini Meninggal Dunia Akibat Gagal Organ Usai 104 Hari Bekerja Nyaris Tanpa Henti
Seorang pekerja meninggal dunia akibat kelelahan. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

KEMATIAN tragis seorang pekerja berusia 30 tahun di Tiongkok timur berhasil menyita perhatian akibat budaya kerja berlebihan di negara tersebut. Seorang pekerja konstruksi bernama A'bao meninggal akibat gagal organ setelah bekerja 104 hari berturut-turut dengan hanya satu hari libur.

Pengadilan di provinsi Zhejiang memutuskan bahwa perusahaan tempat A'bao bekerja bertanggung jawab 20 persen atas kematiannya. A'bao didiagnosis menderita kegagalan organ yang dipicu oleh infeksi pneumokokus, yang sering terjadi pada orang dengan sistem kekebalan tubuh lemah.

Merangkum dari SCMP Senin, (9/9/2024) pada Februari tahun 2023, A'bao menandatangani kontrak untuk bekerja di sebuah proyek di Zhoushan, provinsi Zhejiang. Sejak saat itu, dia bekerja tanpa henti selama 104 hari, dengan hanya satu hari libur.

Pada 25 Mei, dia merasa sakit dan mengambil cuti untuk beristirahat, namun pada 28 Mei kondisinya memburuk. Dia dibawa ke rumah sakit dan meninggal pada 1 Juni karena infeksi paru-paru dan gagal napas. Keluarganya mengajukan gugatan ganti rugi, menuduh perusahaan lalai.

Pasien

Perusahaan berargumen bahwa lembur A'bao adalah sukarela dan bahwa kematiannya disebabkan oleh masalah kesehatan sebelumnya. Namun, pengadilan memutuskan bahwa perusahaan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan China, yang menetapkan maksimal delapan jam kerja per hari dan rata-rata 44 jam per minggu.

Pengadilan memutuskan perusahaan harus membayar kompensasi sebesar Rp 860 juta atau sekira 400 ribu yuan kepada keluarga A'bao, termasuk Rp 21 juta atau sekira 10 ribu yuan untuk tekanan emosional. Keputusan ini memicu reaksi keras di media sosial.

"Melukis adalah pekerjaan yang berbahaya. Pada usia 30, dia kehilangan nyawanya, dan keluarganya hancur. Pengadilan hanya memberikan ganti rugi sebesar Rp 860 juta, dan perusahaan masih mengajukan banding tanpa rasa simpati," tulis salah satu netizen.

"Sungguh menyedihkan melihat ini. Bekerja seperti ini benar-benar seperti menukar hidup dengan uang," tulis pengguna lain.

"Biaya pelanggaran hukum bagi perusahaan terlalu rendah, dan undang-undang ketenagakerjaan sepertinya hanya untuk mengekang pekerja," tulis netizen lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement