KASUS kematian almarhum dr. Aulia Risma Lestari yang diduga akibat perundungan kini menguak fakta baru. Berdasarkan hasil investigasi Kementerian Kesehatan RI bersama pihak kepolisian, ditemukan indikasi bahwa dr. Aulia dipaksa mengumpulkan pungutan uang untuk berbagai kebutuhan senior di luar biaya pendidikan resmi.
Mulai dari penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior hingga menggaji OB. Karena itulah, dr. Aulia lantas ditunjuk menjadi bendahara angkatan untuk menerima pungutan dari teman seangkatannya itu. Dia kemudian menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
“Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik,” ujar Jubir Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 1 September 2024.
“Antara lain membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya,” katanya.
Dokter Aulia sendiri juga diminta membayar uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut. Tak tanggung-tanggung, per bulan dia harus membayar sebesar Rp20-40 juta.
“Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20 – Rp 40 juta per bulan,” kata dr. Syahril.
Dokter Syahril juga mengungkapkan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022. Artinya, sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.
Dokter Aulia dan keluarganya lantas mulai terbebani dengan pungutan ini. Faktor ini lah yang diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran. Pasalnya, Dokter Aulia tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu.