Pedoman Desa Wisata Ramah Perempuan ini berfungsi sebagai perangkat (tools) dalam meningkatkan dan meninjau peran partisipatif dan pelibatan aktif perempuan, serta membuka akses dalam pembangunan Desa Wisata Ramah Perempuan.
"Melalui pedoman ini juga diharapkan para pengelola desa wisata terbantu dalam mentransformasikan desanya menjadi Desa Wisata Ramah Perempuan,” tandas Sandi.
(Foto: dok. Kemenparekraf)
Sementara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati berujar bahwa dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak membutuhkan komitmen lintas kementerian/lembaga.
"Salah satu yang memiliki komitmen tinggi adalah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," ujar Bintang.
Pedoman ini diharapkan akan memberikan ruang bagi perempuan untuk berkarya dan memiliki kesetaraan.
"Inilah komitmen yang dibutuhkan untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi perempuan karena konstitusi negara kita Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengamanatkan kesetaraan bagi setiap warga negaranya tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan," tuturnya.
(Rizka Diputra)