Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Ciri Paspor Rusak, Lekas Ganti jika Tak Ingin Gagal Terbang

Nabila Febriyanti R , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2024 |13:04 WIB
6 Ciri Paspor Rusak, Lekas Ganti jika Tak Ingin Gagal Terbang
Paspor baru Indonesia bernuansa merah putih (Foto: Ditjen Imigrasi)
A
A
A

PASPOR merupakan elemen penting bagi traveler jika ingin bepergian lintas negara atau ke luar negeri. Sebab, paspor ialah representasi material dan simbolis dari identitas nasional. 

Di satu sisi, kepemilikan paspor memiliki tujuan praktis untuk mengidentifikasi siapa kita dan ke mana kita dapat melakukan perjalanan. Namun di sisi lain, ini menandakan kekuasaan, hak istimewa, dan hak yang menyertainya, baik nyata maupun dirasakan. 

Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib kita bawa untuk membuktikan identitas saat melancong ke suatu negara. 

Mengutip laman imigrasi.go.id, pemerintah memiliki aturan khusus untuk melindungi keabsahan paspor. Aturan perlindungan ini mencakup salah satunya paspor rusak, yang mana jarang dipahami oleh banyak masyarakat umum. Lantas apa saja ciri-ciri paspor rusak, serta bagaimana mengurusnya?  

Berdasaran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, paspor dapat dikatakan rusak saat kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Tanda bahwa paspor yang kita miliki rusak dapat dilihat dari fisiknya yang nampak kasat mata.

4 Kelebihan Paspor Baru Indonesia

Adapun ciri paspor rusak dan tak bisa digunakan bepergian ke luar negeri sehingga harus diganti yaitu:
1. Sobek/robek
2. Berlubang
3. Tercoret
4. Terlipat
5. Basah
6. Terbakar

Jika paspor dalam kondisi seperti tersebut maka dapat dipastikan proses perjalanan menjadi tertunda dan tidak layak menjadi bukti identitas Anda. Untuk mengurus proses penggantian paspor, maka Anda dapat pergi ke kantor imigrasi dengan membayar tarif sesuai yang ditetapkan.

“Namun ada pengecualian denda kerusakan paspor untuk kasus-kasus tertentu. Apabila pemilik paspor mengalami musibah seperti kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian paspor langsung dan dibebaskan dari biaya denda. Silakan datang ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya musibah tersebut dari kantor kelurahan sesuai domisili," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement