Sebelum melanjutkan penggantian paspor, pemohon diharuskan melewati prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membayar biaya denda. Setelahnya barulah permintaan penggantian paspor dapat diproses.
Tahapan penggantian paspor rusak sama seperti pembuatan paspor baru. Dimulai dari pengecekan data, pembayaran, wawancara, dan pengambilan data biometrik. Dokumen yang diperlukan dalam penggantian paspor yaitu paspor lama dan e-KTP. Namun akan dimintai dokumen pendukung jika petugas imigrasi yang memintanya sebagai tujuan tertentu terkait keberangkatan.
(Rizka Diputra)