8. Korea Selatan
Sejak tahun 2011, Korea Selatan telah membuat undang-undang baru mengizinkan mereka yang menjadi warga negara ganda saat lahir untuk memertahankan kedua paspor jika mereka menyatakan niat mereka untuk tetap menjadi warga negara Korea Selatan pada usia 22 tahun.
Namun, ekspatriat yang tinggal di Korea Selatan yang memperoleh kewarganegaraan termasuk melalui program investor imigran negara tersebut, dapat mempertahankan kewarganegaraan saat lahir.
9. Spanyol
Spanyol mengharuskan warga negaranya untuk memberitahu pemerintah dalam waktu tiga tahun, jika mereka memperoleh kewarganegaraan lain.
Pengecualian bagi warga asli negara Iberoamerika, Andorra, Filipina, Guinea Ekuatorial, atau Portugal.
10. Inggris
Sejak Undang-Undang Kebangsaan Inggris tahun 1948, Inggris tidak membatasi warganya memiliki kewarganegaraan lain.
Namun, warga negara Teritori Seberang Laut Inggris (seperti warga negara Anguilla) dapat kehilangan kemampuan untuk mendapatkan paspor Inggris jika mereka memperoleh kewarganegaraan lain.