Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Italia hingga Spanyol, Inilah 10 Negara yang Izinkan Warganya Berpaspor Ganda

Nabila Febriyanti R , Jurnalis-Jum'at, 23 Agustus 2024 |16:30 WIB
Italia hingga Spanyol, Inilah 10 Negara yang Izinkan Warganya Berpaspor Ganda
Paspor Spanyol (Foto: Echeverria Abogados)
A
A
A
8. Korea Selatan
Sejak tahun 2011, Korea Selatan telah membuat undang-undang baru mengizinkan mereka yang menjadi warga negara ganda saat lahir untuk memertahankan kedua paspor jika mereka menyatakan niat mereka untuk tetap menjadi warga negara Korea Selatan pada usia 22 tahun. 

Namun, ekspatriat yang tinggal di Korea Selatan yang memperoleh kewarganegaraan termasuk melalui program investor imigran negara tersebut, dapat mempertahankan kewarganegaraan saat lahir. 

9. Spanyol
Spanyol mengharuskan warga negaranya untuk memberitahu pemerintah dalam waktu tiga tahun, jika mereka memperoleh kewarganegaraan lain.

Pengecualian bagi warga asli negara Iberoamerika, Andorra, Filipina, Guinea Ekuatorial, atau Portugal. 

4 Kelebihan Paspor Baru Indonesia

10. Inggris
Sejak Undang-Undang Kebangsaan Inggris tahun 1948, Inggris tidak membatasi warganya memiliki kewarganegaraan lain. 

Namun, warga negara Teritori Seberang Laut Inggris (seperti warga negara Anguilla) dapat kehilangan kemampuan untuk mendapatkan paspor Inggris jika mereka memperoleh kewarganegaraan lain. 

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement