Paspor Spanyol (Foto: Echeverria Abogados)
10 NEGARA yang izinkan warganya berpaspor ganda menarik untuk diulas. Individu yang memiliki paspor ganda artinya memiliki dua kewarganegaraan juga.
Dalam beberapa kasus di masing-masing negara, memperbolehkan warganya untuk memiliki dua kewarganegaraan. Hal ini memudahkan untuk membuat paspor ganda tanpa harus melepas kewarganegaraan asli.
Mengutip laman Nomad Capitalist, memiliki kewarganegaraan ganda merupakan langkah penting dalam menginternasionalkan hidup, sehingga tidak ada satu negara pun yang dapat mengendalikan kebebasan atau kekayaan Anda.
Dengan adanya kebebasan memiliki dua kewarganegaraan, Anda dapat memiliki dua paspor negara yang bisa Anda gunakan selama bepergian mengelilingi dunia.
Meski ada negara yang tidak memperbolehkan warganya berpaspor ganda atau memiliki dua kewarganegaraan seperti halnya Indonesia, namun banyak negara yang telah membuka diri dan memberikan kebebasan kepada setiap warganya terkait hal ini.
Berikut Okezone rangkumkan 10 negara yang izinkan warganya memiliki paspor atau berkewarganegaraan ganda sebagaimana melansir Nomad Capitalist.
10 negara yang izinkan warganya berpaspor ganda
1. Argentina
Adanya perjanjian antara Argentina, Italia, dan Spanyol mengenai memiliki satu sama lain kewarganegaraan ganda. Jadi Argentina hanya mengizinkan warganya untuk berkewarganegaraan ganda dengan Italia atau Spanyol.

Namun jika ingin mencatatkan sebagai warga negara Argentina, negara lain harus melepas kewarganegaraan asli mereka sebelum memperoleh kewarganegaraan Argentina.
2. Finlandia
Sejak tahun 2003, warga negara Finlandia berhak memiliki kewarganegaraan ganda. Mereka juga diizinkan untuk mempertahankan kewarganegaraan asli mereka jika ingin memperoleh kewarganegaraan Finlandia.
Warga asing yang memperoleh kewarganegaraan Finlandia tidak akan diwajibkan untuk melepaskan kewarganegaraan mereka saat ini.
3. Kanada
Kanada dikenal sebagai The Land of the Free. Negara ini juga sangat membebaskan warganya untuk memiliki dua kewarganegaraan. Kanada sangat mendorong warganya untuk memanfaatkan status kewarganegaraan ganda tersebut.
4. Prancis
Prancis mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih, hal ini sudah terjadi selama beberapa dekade. Pransic juga mengecam usulan Dewan Eropa yang berupa mengurangi kasus kewarganegaraan ganda.
5. Jerman
Negara ini baru saja mengizinkan warganya untuk mempertahankan kewarganegaraan gandanya jika lahir dari orangtua berkewarganegaraan Jerman dan non-Jerman, dari orangtua berkewarganegaraan campuran, atau tidak bisa melepas kewarganegaraan asli, dan kasus lainnya.

Sejarahnya dahulu warga negara Jerman yang lahir dari orang tua warga negara lain atau campuran harus memilih salah satu di antaranya, dan undang-undang mengusul untuk mengubah hal tersebut.
6. Islandia
Islandia telah mencabut larangan kewarganegaraan ganda sejak tahun 2003, juga menawarkan waktu empat tahun bagi mereka yang akan mengajukan pemulihan atas kehilangan status warga negara Islandia.
7. Italia
Italia menganggap siapapun yang memiliki garis keturunan Italia berhak memiliki kewarganegaraan Italia. Negara ini tidak mengharuskan untuk melepaskan kewarganegaraan lain jika ingin memiliki kewarganegaraan Italia.
8. Korea Selatan
Sejak tahun 2011, Korea Selatan telah membuat undang-undang baru mengizinkan mereka yang menjadi warga negara ganda saat lahir untuk memertahankan kedua paspor jika mereka menyatakan niat mereka untuk tetap menjadi warga negara Korea Selatan pada usia 22 tahun.
Namun, ekspatriat yang tinggal di Korea Selatan yang memperoleh kewarganegaraan termasuk melalui program investor imigran negara tersebut, dapat mempertahankan kewarganegaraan saat lahir.
9. Spanyol
Spanyol mengharuskan warga negaranya untuk memberitahu pemerintah dalam waktu tiga tahun, jika mereka memperoleh kewarganegaraan lain.
Pengecualian bagi warga asli negara Iberoamerika, Andorra, Filipina, Guinea Ekuatorial, atau Portugal.

10. Inggris
Sejak Undang-Undang Kebangsaan Inggris tahun 1948, Inggris tidak membatasi warganya memiliki kewarganegaraan lain.
Namun, warga negara Teritori Seberang Laut Inggris (seperti warga negara Anguilla) dapat kehilangan kemampuan untuk mendapatkan paspor Inggris jika mereka memperoleh kewarganegaraan lain.
(Rizka Diputra)