4. Prancis
Prancis mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih, hal ini sudah terjadi selama beberapa dekade. Pransic juga mengecam usulan Dewan Eropa yang berupa mengurangi kasus kewarganegaraan ganda.
5. Jerman
Negara ini baru saja mengizinkan warganya untuk mempertahankan kewarganegaraan gandanya jika lahir dari orangtua berkewarganegaraan Jerman dan non-Jerman, dari orangtua berkewarganegaraan campuran, atau tidak bisa melepas kewarganegaraan asli, dan kasus lainnya.
Sejarahnya dahulu warga negara Jerman yang lahir dari orang tua warga negara lain atau campuran harus memilih salah satu di antaranya, dan undang-undang mengusul untuk mengubah hal tersebut.
6. Islandia
Islandia telah mencabut larangan kewarganegaraan ganda sejak tahun 2003, juga menawarkan waktu empat tahun bagi mereka yang akan mengajukan pemulihan atas kehilangan status warga negara Islandia.
7. Italia
Italia menganggap siapapun yang memiliki garis keturunan Italia berhak memiliki kewarganegaraan Italia. Negara ini tidak mengharuskan untuk melepaskan kewarganegaraan lain jika ingin memiliki kewarganegaraan Italia.