“Ini termasuk potensi adanya intervensi dari senior atau dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada,” tutur dr Siti Nadia.
“Kami juga meminta Undip dan Kemendikbud untuk turut membenahi sistem PPDS,” katanya.
Terakhir, Kemenkes juga secara tegas menyatakan, bahwa mereka tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR, jika memang terbukti ada dokter senior yang melakukan praktek bulying hingga sampai memakan korban jiwa.
“Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bulying yang berakibat kematian,” ucap dr Nadia.
(Leonardus Selwyn)