PRODUSEN rokok hingga pengusaha ritel menegaskan pihaknya tidak pernah menjual rokok kepada individu di bawah umur. Pihaknya memastikan telah mengikuti aturan sebelumnya yang sudah diterapkan oleh pemerintah mengenai larangan menjual rokok kepada mereka yang masih di bawah usia 21 tahun.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menegaskan pihaknya tidak pernah menjual rokok kepada anak di bawah umur. Dia justru khawatir dengan banyaknya aturan yang mengikat justru membuat peredaran rokok ilegal semakin masif.
"Kami dari Gaprindo tidak pernah menjual rokok kepada anak di bawah umur. Kami khawatir dengan makin banyaknya peraturan yang menyulitkan, justru menguntungkan pihak rokok ilegal, karena selama ini mereka nggak mengikuti aturan. (Sedangkan) kita selama ini takut dan selalu mentaati aturan. Kita sebenarnya dalam situasi yang sangat gelisah," kata Benny di Jakarta Pusat, Selasa 13 Agustus 2024.
Sebagai informasi, aturan penjualan rokok diperketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan.
