Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SPECIAL REPORT: Polemik Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja

Kemas Irawan Nurrachman , Jurnalis-Minggu, 11 Agustus 2024 |12:39 WIB
SPECIAL REPORT: Polemik Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja
SPECIAL REPORT: Polemik Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja (Foto: Okezone)
A
A
A

Presiden Joko Widodo belum lama ini mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kesehatan yang salah satunya mengatur tentang sistem reproduksi yang menimbulkan polemik. Pasalnya, isi dalam PP itu mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi.

PP tersebut bernomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 tentang kesehatan Pasal 103 ayat 4 berisi, pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyedian alat kontrasepsi.

Hal ini membuat sejumlah pihak angkat bicara. Pasal tersebut dianggap melegalkan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

SPECIAL REPORT Polemik Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja

Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla menegaskan, aturan itu jangan sampai disalahartikan untuk melakukan hubungan seksual yang tidak halal. Dalam kacamata agama, hubungan seksual yang tidak halal merupakan larangan.

Oleh karenanya, Ulil berharap aturan pemerintah tetap menekankan pendidikan seksual tanpa memberikan lampu hijau terhadap hubungan seksual di luar pernikahan.

Senada diungkapkan anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina. Dia meminta pemerintah meninjau ulang aturan tersebut karena dikhawatirkan akan memberi dampak kesehatan jangka panjang, sekaligus berpotensi membuat remaja masuk ke pergaulan bebas.

"Hati-hati, jika gagal pengawasan justru jadi racun perusak anak-anak! Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik dan pendekatan yang sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat karena bisa jadi boomerang bagi anak muda Indonesia," tuturnya.

Sementara itu, Kementrian Kesehatan melalui Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH menegaskan, edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.

“Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan. Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” kata dr. Syahril sebagaimana dirangkum dari siaran pers di laman resmi Kemenkes.

Pernikahan Dini di Indonesia

United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF) mencatat tren perkawinan anak perempuan di Indonesia, baik yang melangsungkan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun maupun 15 tahun, menunjukkan penurunan pada periode tahun 2008 sampai 2018. Sayangnya, penurunan tersebut dinilai masih dikategorikan lambat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement