Saat ini pemerintah daerah telah menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Menurut Tjok Bagus, langkah ini merupakan salah satu wujud nyata keberpihakan Pj Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya untuk menindaklanjuti para turis asing yang bekerja secara ilegal.
Dengan adanya SE tersebut, diharapkan wisatawan menghormati seni, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal Bali.
“Jadi dalam SE tersebut sudah ada pemberitahuan do's and don'ts yang boleh dilakukan oleh wisatawan mancanegara. Kami sudah menyosialisasikan di Indonesia melalui media yang ada, baik media sosial, media online, nasional, maupun internasional. Bahkan kami sampaikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di luar negeri dan ada Kedutaan Besar asing yang ada di Jakarta dan konsulat yang ada di Bali,” pungkasnya.
(Rizka Diputra)