Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Modus Pergi Liburan, Turis Singapura Malah Bobol Museum Kerajaan Johor

Nabila Febriyanti R , Jurnalis-Minggu, 04 Agustus 2024 |09:12 WIB
Modus Pergi Liburan, Turis Singapura Malah Bobol Museum Kerajaan Johor
Museum Kerajaan Johor (Foto: molon.de/Alfred Molon)
A
A
A
WNA Singapura itu juga diduga memegang paspor Belanda dan didenda RM10 ribu berdasarkan Undang-Undang Imigrasi karena melebihi masa tanggal selama 183 hari. 

Pada dakwaan kelima, ia juga mengaku mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin, kemudian dikenakan sanksi denda RM2.500 untuk pelanggaran Undang-undang Narkoba Berbahaya. 

Menurut pengacara, kliennya itu diduga memiliki gangguan kesehatan mental sehingga berhak mengajukan pembelaan atau keringanan hukuman. 

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement