WNA Singapura itu juga diduga memegang paspor Belanda dan didenda RM10 ribu berdasarkan Undang-Undang Imigrasi karena melebihi masa tanggal selama 183 hari.
Pada dakwaan kelima, ia juga mengaku mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin, kemudian dikenakan sanksi denda RM2.500 untuk pelanggaran Undang-undang Narkoba Berbahaya.
Menurut pengacara, kliennya itu diduga memiliki gangguan kesehatan mental sehingga berhak mengajukan pembelaan atau keringanan hukuman.