Pada dakwaan kelima, ia juga mengaku mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin, kemudian dikenakan sanksi denda RM2.500 untuk pelanggaran Undang-undang Narkoba Berbahaya.
Menurut pengacara, kliennya itu diduga memiliki gangguan kesehatan mental sehingga berhak mengajukan pembelaan atau keringanan hukuman.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.