Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bikin SKCK Wajib Jadi Peserta JKN Aktif, Ini Aturannya!

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2024 |17:37 WIB
Bikin SKCK Wajib Jadi Peserta JKN Aktif, Ini Aturannya!
Bikin SKCK wajib jadi peserta JKN aktif. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

PENERBITAN Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini mewajibkan seseorang menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Hubungan Masyarkaat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Adapun peratiran ini diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024. Artinya, bagi mereka yang ingin melamar pekerjaan dengan melengkapi SKCK, harus jadi peserta aktif JKN.

"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut. Langkah ini tidak hanya merupakan bentuk kebijakan administratif, tetapi juga bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022," kata Rizzky dalam keterangan tertulis.

Sebagai informasi, menjadi peserta JKN aktif berarti berkontribusi terhadap BPJS Kesehatan yang sifatnya gotong royong. Hal ini akan meningkatkan kesejahteraan, terutama dalam hal kesehatan masyarakat kelas menengah ke bawah.

JKN

"Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," ucap Rizzky.

Rizzky menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk.

"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong. Selain itu juga telah dilakukan uji coba di enam Polsek, yakni Polsek Batu Aji, Polsek Pedurungan, Polsek Balikpapan Selatan, Polsek Rappocini, Polsek Denpasar Selatan, serta Polsek Aimas yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024," katanya.

Dalam uji coba tersebut, Rizzky mengatakan sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan. Menurutnya, uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement