Sejak 2016, KemenPPPA bekerjasama dengan UNFPA telah melakukan rangkaian advokasi dan sosialisasi pencegahan P2GP diperkuat dengan disusunnya Roadmap dan Rencana Aksi 2030 tentang penurunan dan penghapusan praktek P2GP di Indonesia.
Pencegahan dan penghapusan praktik sunat perempuan sempat menghadapi banyak hambatan dalam perjalanannya. Dari sisi agama, ada yang menyebut praktik sunat perempuan dipercaya dapat memuliakan perempuan (makrumah), walaupun secara medis jelas tidak ada manfaatnya untuk perempuan.
(Leonardus Selwyn)