Sementara itu, Kemenkes memberikan kesempatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang diduga melakukan phantom billing dan manipulasi diagnosis untuk melakukan koreksi, serta mengembalikan kerugian negara ke BPJS Kesehatan.
"Jadi nanti akan diberikan kesempatan dalam jangka waktu selama enam bulan lamanya untuk melakukan pengembalian atas kerugian negara ke BPJS Kesehatan dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat itu sendiri," kata dr. Murti.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengungkapkan, BPKP juga telah melakukan telaah di tiga rumah sakit dan hasilnya menunjukkan adanya bukti dugaan kasus phantom billing.
"Kami mendukung upaya untuk bersama menjaga dana jaminan kesehatan itu, tapi tidak terelakkan ketika upaya itu dan pelakunya tidak berhenti," ungkap Agustina.
"Terkait dengan kerugian negara, tentunya BPKP akan memvalidasi setelah proses yang lainnya telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agustina.
(Kemas Irawan Nurrachman)