Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkes Bentuk Tim Pencegahan Atasi Kasus Klaim Fiktif Program JKN

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |17:38 WIB
Kemenkes Bentuk Tim Pencegahan Atasi Kasus Klaim Fiktif Program JKN
Warga mengunakan Jaminan Kesehatan Nasional (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya turun tangan pasca terjadinya kasus dugaan kecurangan atau fraud terkait klaim fiktif (phantom billing) dan manipulasi diagnosis atas klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kecurangan klaim program JKN tersebut diketahui ditemukan di 3 rumah sakit swasta di dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Tengah.

Kemenkes telah membentuk tim pencegahan khusus sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, tim pencegahan dan penanganan kecurangan atau fraud menemukan klaim fiktif (phantom billing) pada layanan fisioterapi dan manipulasi diagnosis atas operasi katarak di 3 rumah sakit swasta tersebut.

"Kasus klaim yang dilakukan 3 rumah sakit ini sebanyak 4.341 kasus pada layanan fisioterapi, tetapi hanya 1.071 kasus yang memiliki catatan rekam medis sehingga kasus yang diduga fiktif sebanyak 3.269 kasus,” tutur Pahala, dalam keterangan resminya, Kamis (25/7/2024).

“Sedangkan pada manipulasi diagnosis atas operasi katarak di 3 rumah sakit dengan sampel sebanyak 39 pasien, tetapi hanya 14 pasien yang sesuai diagnosis," sambungnya.

Di tiga rumah sakit swasta tersebut, kasus phantom billing atau diduga klaim fiktif atas layanan fisioterapi sebanyak 75% dari total kasus atau senilai dengan Rp501,27 juta.

Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan dr. Murti Utami menegaskan, dengan temuan tersebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada oknum yang bertanggung jawab atas dugaan klaim fiktif dan manipulasi diagnosis tersebut.

"Tentu ini akan ditindaklanjuti dan juga akan diberi sanksi pada setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP selama enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama antara RS dan BPJS," kata dr. Murti pada diskusi media tersebut.

Lebih lanjut, dr. Murti menjelaskan, Kemenkes juga akan melakukan penguatan Tim PK-JKN di tingkat provinsi untuk meningkatkan proses verifikasi fraud.

Sementara itu, Kemenkes memberikan kesempatan kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang diduga melakukan phantom billing dan manipulasi diagnosis untuk melakukan koreksi, serta mengembalikan kerugian negara ke BPJS Kesehatan.

"Jadi nanti akan diberikan kesempatan dalam jangka waktu selama enam bulan lamanya untuk melakukan pengembalian atas kerugian negara ke BPJS Kesehatan dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat itu sendiri," kata dr. Murti.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengungkapkan, BPKP juga telah melakukan telaah di tiga rumah sakit dan hasilnya menunjukkan adanya bukti dugaan kasus phantom billing.

"Kami mendukung upaya untuk bersama menjaga dana jaminan kesehatan itu, tapi tidak terelakkan ketika upaya itu dan pelakunya tidak berhenti," ungkap Agustina.

"Terkait dengan kerugian negara, tentunya BPKP akan memvalidasi setelah proses yang lainnya telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agustina.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement