Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi Diluncurkan Jokowi, Apa Itu Golden Visa?

Rizka Diputra , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |13:24 WIB
Resmi Diluncurkan Jokowi, Apa Itu Golden Visa?
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A
Sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah USD700 ribu (sekitar Rp10,6 miliar).

Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

Syarat Membuat Visa Traveling

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol. 

“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim beberapa waktu lalu.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement