Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi Diluncurkan Jokowi, Apa Itu Golden Visa?

Rizka Diputra , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2024 |13:24 WIB
Resmi Diluncurkan Jokowi, Apa Itu Golden Visa?
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A
Rencananya ada 10 tipe golden visa yang diberikan yakni untuk investor perorangan di antaranya seperti investor pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks WNI, global talent, dan digital nomad.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar USD2,5 juta (sekitar Rp38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar USD5 juta (sekitar Rp76 miliar).

Turis Asing Sewa Motor di Bali Harus Punya SIM Internasional

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar USD25 juta atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar USD50 juta akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. 

Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD350 ribu (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposit.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement