PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Golden Visa, Kamis (25/7/2024). Secara simbolis, kepala negara menyerahkan Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae-yong.
Presiden berharap dengan adanya Golden Visa dapat memudahkan bagi para warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
"Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan pada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia. Sehingga menarik lebih banyak good quality travelers," kata Presiden Jokowi dalam sambutannya.
Menurut dia, perlu dilakukan secara selektif pemberian Golden Visa tersebut. Agar ke depannya tidak meloloskan orang yang berbahaya bagi negara.
Lantas apa itu Golden Visa?
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Mengutip website Kemenkumham, Golden Visa ialah visa yang hanya diperuntukkan bagi orang asing 'berkualitas' yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Golden Visa bisa disebut sebagai solusi Imigrasi guna mendukung perekonomian nasional, sesuai dengan fungsi Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan Golden Visa ini memungkinkan untuk menarik good quality travelers yang berkualitas dan bermanfaat bagi perekonomian Indonesia.
Pemegang Golden Visa ini nantinya akan memiliki manfaat berbeda dengan pemegang visa umum. Yakni prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.