PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Golden Visa, Kamis (25/7/2024). Secara simbolis, kepala negara menyerahkan Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae-yong.
Presiden berharap dengan adanya Golden Visa dapat memudahkan bagi para warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
"Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan pada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia. Sehingga menarik lebih banyak good quality travelers," kata Presiden Jokowi dalam sambutannya.
Menurut dia, perlu dilakukan secara selektif pemberian Golden Visa tersebut. Agar ke depannya tidak meloloskan orang yang berbahaya bagi negara.
Lantas apa itu Golden Visa?
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Mengutip website Kemenkumham, Golden Visa ialah visa yang hanya diperuntukkan bagi orang asing 'berkualitas' yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Golden Visa bisa disebut sebagai solusi Imigrasi guna mendukung perekonomian nasional, sesuai dengan fungsi Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan Golden Visa ini memungkinkan untuk menarik good quality travelers yang berkualitas dan bermanfaat bagi perekonomian Indonesia.
Pemegang Golden Visa ini nantinya akan memiliki manfaat berbeda dengan pemegang visa umum. Yakni prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Rencananya ada 10 tipe golden visa yang diberikan yakni untuk investor perorangan di antaranya seperti investor pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks WNI, global talent, dan digital nomad.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar USD2,5 juta (sekitar Rp38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar USD5 juta (sekitar Rp76 miliar).
Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar USD25 juta atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar USD50 juta akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD350 ribu (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposit.
Sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah USD700 ribu (sekitar Rp10,6 miliar).
Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim beberapa waktu lalu.
(Rizka Diputra)