BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memastikan, bahwa roti merek Aoka, produk dari PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) memiliki bahan pengawet yang berbeda dengan roti merek Okko produksi PT Abadi Rasa Food, Bandung yang ditarik peredarannya dari pasaran baru-baru ini.
BPOM memastikan, roti Aoka yang sempat ramai dirumorkan mengandung bahan berbahaya, tidak mengandung bahan pengawet natrium dehidroasetat seperti pada roti Okko.
Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Ema Setyawati mengatakan, roti Aoka sendiri memang menggunakan pengawet yang membuatnya bisa tahan selama 3 bulan. Namun, ia menyebut, bahwa roti Aoka menggunakan pengawet berupa natrium diasetat yang sudah melalui kajian keamanan oleh BPOM.
“Kalau bapak ibu sekalian melihat roti Aoka, di sana ada asam sorbat, kemudian ada natrium diasetat, bukan natrium dihidroasetat ya,” kata Ema, saat jumpa pers BPOM yang dihelat secara daring, Kamis, (25/7/2024)
“Nah, natrium diasetat itu sudah mendapatkan izin khusus dari BPOM, berarti sudah dilakukan kajian keamanannya,” tegasnya.