Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Edan, Pria Ini Selundupkan 104 Ular Hidup di Saku Celana

Janila Pinta , Jurnalis-Sabtu, 13 Juli 2024 |11:05 WIB
Edan, Pria Ini Selundupkan 104 Ular Hidup di Saku Celana
Pria China selundupkan 104 ular hidup dalam saku celana (Foto: China Customs)
A
A
A

SEORANG pria ditangkap di perbatasan China usai kedapatan menyelundupkan ratusan ular dalam saku celananya. Tindakan penyelundupan satwa liar merupakan tindakan ilegal di negeri tirai bambu. Hukuman berat siap dilayangkan pada setiap pelakunya.

Melansir NBC News, ratusan reptil itu diselundupkan oleh pria yang mencoba berupaya mengelabui petugas bea cukai di Pelabuhan Futian, jalur darat antara Hong Kong dan Shenzhen di Tiongkok selatan. Total ular yang disembunyikan dalam saku celananya itu sebanyak 104 ular hidup, termasuk ular susu dan ular tikus Texas.

"Selama pemeriksaan, petugas bea cukai menemukan enam tas kanvas yang disegel dengan selotip di dalam saku celana pelancong," demikian pernyataan otoritas bea cukai China di platform Weixin.

Saat membuka tas-tas itu, petugas menemukan banyak ular hidup dengan berbagai warna dan bentuk di dalam setiap tas. Dalam sebuah rekaman tampak petugas memeriksa kantong plastik ziplock yang berisi ratusan reptil tersebut. 

Otoritas setempat mengatakan, banyak spesies yang diselundupkan bukan asli China. Mereka juga menambahkan bahwa membawa atau mengirim hewan dan tanaman hidup ke negara tersebut merupakan tindakan ilegal.

 

"Pelanggar akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ujar otoritas tersebut tanpa menyebutkan seperti apa hukuman yang akan ditanggung pria itu. 

China merupakan negara yang terkenal dengan perdagangan satwa liar dan sering disebut sebagai pusat perdagangan ilegal. Menjadikan hewan eksotis berharga sebagai hewan peliharaan, hingga hewan lain termasuk sirip hiu yang terancam punah untuk obat-obatan di sana.

Pihak berwenang setempat tidak tinggal diam. Dalam beberapa tahun terakhir, mereka gencar menindak tegas perdagangan gelap di negeri tersebut. Pelaku akan dijatuhi hukuman berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement