Jika nantinya telah pulih dan kembali dibuka untuk umum, kemungkinan akan ada beberapa peraturan yang diberlakukan, salah satunya yakni pemberlakuan carrying capacity.
(Foto: dok. Kemenparekraf)
Wisatawan nantinya tidak diperbolehkan berenang di Pulau Kakaban, serta melakukan hal lain yang bisa membahayakan ekosistem di destinasi tersebut. Tentunya hal ini juga masih dikaji lebih dalam oleh para pihak terkait.
"Pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Bukan hanya jumlah kunjungan tapi juga kualitas dari pariwisatanya, dari segi menjaga ekosistem pengelolaan alam dan kelestarian budaya, serta pembinaan masyarakat," tutupnya.
(Rizka Diputra)