KRATOM belakangan jadi perbincangan hangat. Hal ini lantaran Presiden Joko Widodo akhirnya turun tangan untuk mengatur regulasi tata niaga hingga perdagangan tanaman herbal tersebut.
Langkah ini diambil karena perdagangan kratom menimbulkan perdebatan dan belum satu suara antara kementerian/lembaga di Indonesia. Pemerintah sejauh ini terus melanjutkan riset agar semakin jelas apakah tanaman kratom sama membahayakannya seperti narkoba bagi masyarakat atau tidak.
Lantas, apa itu kratom? Apa saja khasiat dari tanaman herbal ini? Berikut ulasannya, melansir dari berbagai sumber, Jumat, (21/6/2024). Kratom adalah tanaman herbal yang masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS).

Mengutip dari situs Badan Narkotika Nasional, BNN telah merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kratom mempunyai nama lain, antara lain ketum, purik, sepat, kedamba, ithang, kakuan, thom, atau biak. Kratom terdiri dari tiga varietas dengan 20 jenis yang tersebar di Asia Tenggara.
Mulai dari Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, hingga Myanmar. Namun, saat ini kratom telah dibudidayakan di negara lain. Populasi terbesar tanaman kratom berada di Indonesia, tepatnya di Pulau Kalimantan, Sumatera, dan Papua.
Tanaman kratom terdiri dari beberapa bagian penunjang, seperti akar, batang, tangkai, daun, bunga, biji, dan buah, yang memiliki ciri khas tersendiri yang membedakan dengan tanaman lain.
(Leonardus Selwyn)