MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengimbau pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang memiliki akomodasi di pinggir pantai untuk tetap mematuhi aturan garis pantai yang berlaku. Hal itu agar masyarakat tetap bisa berkegiatan sebab pantai merupakan kawasan publik.
"Kami menyampaikan di forum ini bahwa kawasan pantai adalah kawasan publik. Jadi perlu digarisbawahi adalah investor harus tetap memperhatikan aturan-aturan garis pantai. Tidak ada yang namanya pantai pribadi. Semuanya adalah kawasan publik," tegas Sandi dalam acara The Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin awal pekan ini.
Hal tersebut disampaikan Sandi merespons perselisihan yang terjadi beberapa waktu lalu tepatnya pada 25 Mei 2024. Perselisihan antara wisatawan dan pihak hotel di Desa Soba Wawi, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.
Berdasarkan informasi yang tersebar, perselisihan terjadi setelah adanya larangan dari pihak hotel kepada wisatawan yang hendak melakukan kegiatan surfing.
Sandi menjelaskan bahwa aturan kepemilikan dan pemanfaat fungsi pantai sendiri sudah diatur secara tegas dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.