"Kita semua tentunya berharap agar sepuluh hal ini dapat masuk secara ketat dalam Peraturan Pemerintah yang sedang dibuat untuk pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan," kata Prof Tjandra.
"Hanya dengan program pengendalian bahaya merokok yang sistematis, terukur, dan dengan peta jalan yang jelaslah, maka kita dapat mencapai derajat kesehatan yang diinginkan guna mencapai Indonesia Emas 2045." tuturnya.
(Leonardus Selwyn)