DALAM seminggu belakangan, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan. Jika dibanding minggu sebelumnya yang hanya 19 kasus, pada periode 19 hingga 25 Mei 2024 meningkat hingga 37 persen menjadi 26 kasus.
Hal tersebut lantas membuat jumlah pasien yang dirawat di ICU ikut meningkat, dari yang semula 44 bertambah menjadi 52 pasien. Selain itu, jumlah orang yang menjalani isolasi kini totalnya menjadi 153 orang.
Meski begitu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan meskipun peningkatan kasus tersebut tidak setinggi saat gelombang Covid-19 sebelumnya. Tidak terkecuali, untuk tetap melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya bagi kelompok rentan.
Lantas, setelah masuk 'endemi', apakah vaksinasi masih bisa diakses gratis oleh masyarakat?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi memastikan, bahwa program vaksinasi gratis hingga saat ini masih tetap ada dan terus berjalan.
Namun, sama seperti regulasi di masa setelah endemi Covid-19, program vaksinasi gratis tersebut berlaku bagi kelompok rentan, yakni usia di atas 18 tahun dengan gangguan imunitas tubuh, kelompok lansia, dan mereka dengan riwayat komorbid.
“Yang sesuai kriteria kemarin, tidak smeua gratis,” ujar dr Siti Nadia, saat dihubungi MNC Portal, Kamis, (30/5/2024).
Seperti diketahui, dengan semakin terkendalinya Covid-19 dalam beberapa tahun terakhir, upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki resiko fatalitas dan kematian akibat Covid-19.
Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program. Di mana, Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.
“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, beberapa waktu lalu.
Dirjen Maxi menjelaskan kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19.