"Target 2024 sendiri, sebanyak 2.432 rumah sakit menerapkan sistem KRIS," katanya.
Hal itu, kata Syahril, sudah sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang baru diteken Presiden Joko Widodo, Rabu, 8 Mei 2024.
"Secara total, rumah sakit pemerintah itu ditargetkan minimal 60 persen menjalankan KRIS, sedangkan swasta 40 persen," katanya.
Perlu diketahui, dengan ditekennya sistem KRIS ini, artinya akan ada sistem rawat inap non-KRIS yang mana itu adalah ruang rawat inap VIP atau eksekutif.