SEORANG perempuan bernama Leng dari Guangdong, Tiongkok menggugat mantan istri kekasihnya karena ingin mendapatkan bagian warisan. Leng mengklaim bahwa bayi laki-lakinya adalah ahli waris kekasihnya dan dia menuntut bagian harta sebagai warisan untuknya.
Gugatan ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum terkait embrio beku dan hak warisan dalam hubungan yang rumit. Melansir dari Oddity Central pada Selasa (14/5/2024), kasus ini bermula pada 2021 setelah kematian tragis seorang pria bermarga Wen yang mengalami kecelakaan mobil.
Leng mengaku telah menyimpan sebagian sel telurnya sebelum kecelakaan yang menimpa Wen terjadi. Kemudian, sel telur tersebut dibuahi menggunakan sperma Wen di sebuah klinik kesuburan swasta. Pada Desember 2021, Leng melahirkan seorang putra yang bernama Xiaowen.
Pada Agustus 2023, Leng mengajukan gugatan terhadap keluarga mantan kekasihnya. Dia meminta bagian dari warisan mereka untuk putranya. Dalam gugatannya, Leng mengajukan permintaan untuk properti, saham perusahaan, dan asuransi sebagai warisan bagi Xiaowen, yang dia anggap sebagai ahli waris Wen.
Sayangnya, Leng tidak dapat membuktikan bahwa Xiaowen adalah anak kandung Wen atau bahwa Wen telah memberikan izinnya untuk menggunakan spermanya. Hal ini membuat pengadilan menolak tuntutannya.
Seorang pengacara mengatakan pada South China Morning Post (SCMP) bahwa meskipun KUH Perdata Tiongkok tahun 2021 menegaskan hak warisan untuk setiap janin dalam rahim ibu, namun tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur tentang embrio beku.