Seorang wanita di Shanghai, China, mengalami keguguran setelah dikejutkan oleh seekor anjing. Ia pun mendapatkan kompensasi dari pengadilan setelah keputusan diketuk palu.
Pemilik anjing tersebut diperintahkan hakim membayar ganti rugi sebesar Rp195 juta sekira 90 ribu yuan, kepada wanita hamil yang kehilangan bayinya setelah dikejutkan oleh anjing peliharaannya.
Kejadian tersebut berlangsung awal tahun ini ketika wanita bermarga Yan, yang saat itu hamil empat bulan, sedang berjalan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Saat ia pergi mengambil paket dari kantor kurir, seekor anjing golden retriever tiba-tiba berlari keluar dari sebuah gedung dan melompat ke arahnya.
Berdasarkan dari SCMP, Senin (23/8/2024) saat kejadian Yan yang terkejut, melangkah mundur, dan merasakan sakit di punggung serta perut bagian bawahnya.
“Saya sudah hamil hampir empat bulan. Setelah anjing itu menakuti saya dan merasakan sakit di perut. Saya pergi ke rumah sakit, tetapi sayangnya bayi tidak dapat diselamatkan,” ungkap Yan dengan sedih.
Ia juga mengungkapkan bahwa kehamilannya sangat dinanti setelah ia menjalani perawatan fertilisasi in vitro (IVF) selama tiga tahun. "Saya patah hati. Sangat sulit bagi saya untuk memiliki bayi ini," tambahnya.
Pemilik anjing, bermarga Li, mengakui bahwa pada saat kejadian anjingnya tidak diikat, meskipun hewan tersebut adalah anjing pembantu bagi mereka yang tunanetra.
Ia berdalih bahwa anjingnya tidak berbahaya dan menyalahkan Yan yang seharusnya lebih berhati-hati, mengingat kondisinya yang rentan karena kehamilan IVF.
Namun berdasarkan hukum di China, pemilik hewan peliharaan diwajibkan untuk mengikat anjing mereka di tempat umum. Pengadilan memutuskan bahwa Yan berhak atas ganti rugi karena kegugurannya disebabkan oleh ketakutannya terhadap anjing tersebut, yang seharusnya diikat oleh pemiliknya.