Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemilik Seekor Anjing Harus Bayar Rp195 Juta pada Seorang Wanita yang Hamil, Kok Bisa?

Rizky Bani Yusna , Jurnalis-Senin, 23 September 2024 |19:01 WIB
Pemilik Seekor Anjing Harus Bayar Rp195 Juta pada Seorang Wanita yang Hamil, Kok Bisa?
Pemilik Seekor Anjing Harus Bayar Rp195 Juta pada Seorang Wanita yang Hamil, Kok Bisa? (Foto: Ilustrasi Hamil/Freepik)
A
A
A

Pengadilan menegaskan bahwa wanita yang hamil lebih dari 15 minggu memiliki hak untuk berjalan-jalan di dekat rumahnya tanpa rasa takut.

Kasus ini menarik perhatian besar di media sosial Weibo, dengan lebih dari 110 juta penayangan. Perdebatan sengit pun muncul, terutama mengenai masalah anjing yang tidak diikat di tempat umum. Seorang pengguna Weibo berkomentar,

“Saya heran pemilik hewan peliharaan ini tetap acuh tak acuh saat melihat anjingnya melompat ke arah wanita hamil.”

Sementara itu, banyak yang bersimpati kepada Yan. “Wanita malang. Akan sulit baginya untuk hamil lagi,” tulis seorang pengguna lainnya.

Kasus ini memicu diskusi luas tentang tanggung jawab pemilik hewan peliharaan dan keselamatan di ruang publik, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan seperti ibu hamil.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement