Rekaman tersebut telah diselidiki lebih lanjut pada 4 Mei 2024 lalu. Penyelidikan yang dipimpin oleh Letkol Prayong Sriwipan, penyidik Polsek Saen Suk kemudian memanggil wanita berusia 26 tahun itu.
Ia didakwa atas perilaku tidak pantas yang dilakukannya di depan umum dan dikenakan denda sebesar 2.000 Baht atau sekitar Rp868 ribu.
(Rizka Diputra)