POLISI Thailand menjatuhi hukuman denda terhadap seorang seleb OnlyFans lantaran membuat konten tidak senonoh di tempat umum.
Mengutip The Thaiger, video yang telah ditonton lebih dari 2 juta kali tersebut melibatkan seorang wanita dengan penggemarnya yang merekam tindakan asusila itu di Pantai Bangsaen, Provinsi Chonburi, Thailand.
Diunggah pertama kali antara November-Desember tahun lalu, video ini kembali viral dan menarik perhatian publik hingga menuai perdebatan tentang dampak dari perilaku yang dinilai dapat mencemarkan citra pantai tersebut terhadap wisatawan.

Video tersebut menampilkan perilaku tidak senonoh wanita itu yang mengangkat roknya untuk memamerkan bagian sensitifnya di bawah pohon palem di pinggir pantai.
Di sana terdapat seorang pria yang juga melakukan hal sama sambil memberikan sentuhan sensual sebelum mereka beralih melanjutkan adegan di pinggir jalan seberang pantai.
Rekaman tersebut telah diselidiki lebih lanjut pada 4 Mei 2024 lalu. Penyelidikan yang dipimpin oleh Letkol Prayong Sriwipan, penyidik Polsek Saen Suk kemudian memanggil wanita berusia 26 tahun itu.
Ia didakwa atas perilaku tidak pantas yang dilakukannya di depan umum dan dikenakan denda sebesar 2.000 Baht atau sekitar Rp868 ribu.
(Rizka Diputra)