Irwan juga melihat dari sisi produk itu tidak memiliki sertifikat CPOB. Sertifikat CPOB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan CPOB dalam membuat satu jenis bentuk sediaan obat yang diterbitkan oleh BPOM.
“Sertifikat CPOB harus diproduksi industri farmasi kalau ada kandungan obatnya. Gimana kalau obat racikan? Bahwa kalau skincare etiket biru yang gak sesuai ketentuan gak jelas resep dokternya. Kemudian gak jelas apoteknya yang buat. Kalau obat racikan harus ada yang bertanggubg jawab dan juga gak bisa disebut obat racikan karena diproduksi secara masal,” ujarnya.
(Leonardus Selwyn)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.