BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus gencar mengawasi klinik-klinik kecantikan yang mendistribusikan produk beretiket biru. Pasalnya, produk skincare beretiket biru itu mengandung obat keras yang tentunya berbahaya untuk kulit.
Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan BPOM, Irwan, S.Si, Apt, M.K.M menjelaskan skincare beretiket biru ini merupakan perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras yang dibuat secara massal dan tanpa pengawasan serta resep dokter.
“Skincare ini juga bisanya peredaran atau promosinya secara online jadi produk yang seharusnya dibuat secara personal diberikan resep dokter tapi ini dilakukan secara bebas oleh siapapun,” jelas Irwan dalam acara Kick-Off Kampanye Nasional 'Waspada Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan', Senin (6/5/2024).

Menurut Irwan banyak masyarakat yang belum paham terkait skincare beretiket biru ini. Mereka menganggapnya kosmetik padahal obat karena ada kandungan tambahan obat keras di dalamnya. Pastinya penggunaannya tidak boleh sembarangan dan juga jangka waktunya terbatas. Tapi hal itu tidak dilakukan karena lagi-lagi masyarakat tidak paham.
“Tentunya efeknya sangat berbahaya bagi kesehatan. Di samping itu juga kerugian dari sisi ekonomi orang-orang yang sudah mematuhi ketentuan akan tergerus pasarnya dengan yang tidak memenuhi ketentuan,” tuturnya.
Untuk itu, BPOM mmebuat aturan untuk pengawasan klinik kecantikan yang mendistribusikan skincare beretiket biru. Sebab produk tersebut sangat berbahaya.
“Kita lihat gimana skincare bertiket biru, kalau kita anggap kosmetik gak bisa karena ada bahan obatnya, sementara disebut kosmetik juga gak bisa. Dia juga gak ada izin edar dan dia gak diproduksi di industri benar yang punya sertifikat khusus,” tutur Irwan.