PENGADILAN Pidana Internasional (ICC) mengatakan sedang menyelidiki kedua belah pihak dalam konflik antara Palestina dengan Israel. Penyelidikan dilakukan terhadap penyerangan oleh pejuang Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel dan serangan yang dilakukan Israel selanjutnya terhadap Palestina di Gaza.
Selama konflik, dua rumah sakit utama di Gaza diserbu, diawasi, dikepung, dan dijadikan sasaran utama oleh Israel. Selain itu pasukan Israel juga menuduh militan Hamas memanfaatkan rumah sakit tersebut untuk keperluan militer. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh pihak Hamas dan staf medis.
Melansir dari Reuters Rabu (1/5/2025) Pengadilan Pidana Internasional, yang memeriksa kasus-kasus kriminal terkait pelanggaran perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan agresi individu, memberikan sebuah laporan yang menyebutkan bahwa peristiwa di sekitar fasilitas medis akan menjadi fokus penyelidikan.

Kantor Jaksa ICC menolak memberikan komentar tentang aspek operasional penyelidikan yang sedang berlangsung, dengan alasan perlunya menjaga keamanan para korban dan saksi. Belakangan ini, pejabat Palestina telah meminta penyelidikan setelah ratusan mayat ditemukan dalam penggalian massal di Nasser.
Namun, masih belum dapat dipastikan apakah kuburan tersebut terkait dengan kasus yang sedang diselidiki. Sementara itu Israel tetap menyangkal melakukan kejahatan perang, termasuk kejahatan di sekitar rumah sakit Gaza.
Rumah sakit merupakan salah satu tempat yang dijaga keamanannya saat perang melalui kesepakatan internasional. Serangan terhadap rumah sakit bisa dianggap sebagai kejahatan perang oleh Pengadilan Pidana Internasional, namun perlindungan itu bisa dicabut dalam situasi tertentu jika rumah sakit dimanfaatkan oleh pihak militer untuk merugikan musuh.
Namun penyerangan terhadap rumah sakit yang dilakukan oleh Israel ini disangkal dengan mengklaim bahwa semua tindakan militer mereka adalah merupakan respons terhadap kemunculan pejuang Hamas