Dia juga harus membayar 79 ribu dolar atau sekira Rp1 miliar kepada pemerintah dan perusahaan yang menjadi korban akses ilegalnya. Maka dari itu, Kipf dijatuhkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda sebesar 500 ribu dolar atau sekira Rp8 miliar.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berpikir untuk melakukan tindakan tidak etis, bahwa tindakan semacam itu akan berakhir dengan konsekuensi yang serius.
(Leonardus Selwyn)