SEORANG pria berusia 39 tahun dari Kentucky, bernama Jesse Kipf telah terlibat dalam sebuah tindakan kejahatan, dia telah memanipulasi kematiannya sendiri agar dapat menghindari tanggung jawab membayar tunjangan anak kepada mantan pasangannya.
Tindakan ini melibatkan akses ilegal ke sistem pencatatan kematian online dan tindakan pencurian identitas.
Kipf mengakui perbuatannya di pengadilan bahwa dia secara ilegal telah mengakses sistem pencatatan kematian di Hawaii dengan menggunakan informasi yang dia peroleh secara tidak sah dari seorang dokter.

Kipf juga mengaku berpura-pura menjadi dokter untuk menyatakan bahwa dia telah meninggal. Merangkum dari Oddity Central pada Senin (15/4/2024) laporan pengadilan juga menunjukkan bahwa Kipf mencoba untuk mengakses situs web dari Negara Bagian Arizona dan Vermont secara ilegal, serta perusahaan swasta seperti GuestTek Interactive Entertainment dan Milestone, Inc.
Lalu Kipf juga telah menyatakan tindakannya seperti melakukan pembobolan jaringan bisnis, pemerintah, dan perusahaan dengan menggunakan informasi pribadi yang dicuri dari orang lain. Bahkan dia juga mencoba menjual akses ilegal tersebut kepada pembeli online.
Pada tanggal 29 Maret, Kipf mengakui kesalahannya, dia mengaku bersalah atas tuduhan penipuan dan juga pencurian identitas. Sesuai kesepakatan, dia dihukum untuk mengembalikan uang yang telah diperolehnya secara tidak sah, termasuk tunjangan anak sebesar 116 ribu dolar atau sekira Rp2 miliar kepada mantan istrinya.