Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Temukan Day Cream dan Night Cream Berbahaya di 731 Klinik Kecantikan

Devi Pattricia , Jurnalis-Kamis, 04 April 2024 |10:24 WIB
BPOM Temukan Day Cream dan Night Cream Berbahaya di 731 Klinik Kecantikan
Kosmetik Ilegal. (Foto: BPOM)
A
A
A

Beberapa produk tak memenuhi syarat itu mayoritasnya berupa day cream dan juga night cream hasil racikan klinik kecantikan. Adapun produk injeksi seperti PDRN-S By Bellavita dan eye shadow dari Xi Xiu.

Berikut data temuan pada intensifikasi pengawasan klinik kecantikan yang telah ditemukan BPOM di seluruh Indonesia:

Kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang

Jumlah Temuan: 5.937 pcs

Nilai keekonomian Rp332.401.000

Ditemukan pada 10 UPT

Skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan

Jumlah Temuan: 2.475 pcs

Nilai keekonomian Rp170.416.000

Ditemukan pada 21 UPT

Kosmetik tanpa izin edar

Jumlah Temuan: 37.998 pcs

Nilai keekonomian Rp1.727.178.000

Ditemukan pada 71 UPT

Produk injeksi kecantikan

Jumlah Temuan: 104 pcs

Nilai keekonomian Rp121.517.000

Ditemukan pada 11 UPT

Kosmetik kadaluarsa

Jumlah Temuan: 5.277 pcs

Nilai keekonomian Rp462.306.000

Ditemukan pada 36 UPT

Berdasarkan dari hasil temuan dari pengawasan BPOM tersebut, total nilai keekonomiannya mencapai Rp2,8 miliar. Hal ini menjadi peringatan bagi klinik-klinik kecantikan yang telah melanggar aturan yang ada.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement