Beberapa produk tak memenuhi syarat itu mayoritasnya berupa day cream dan juga night cream hasil racikan klinik kecantikan. Adapun produk injeksi seperti PDRN-S By Bellavita dan eye shadow dari Xi Xiu.
Berikut data temuan pada intensifikasi pengawasan klinik kecantikan yang telah ditemukan BPOM di seluruh Indonesia:
Kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang
Jumlah Temuan: 5.937 pcs
Nilai keekonomian Rp332.401.000
Ditemukan pada 10 UPT
Skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan
Jumlah Temuan: 2.475 pcs
Nilai keekonomian Rp170.416.000
Ditemukan pada 21 UPT
Kosmetik tanpa izin edar
Jumlah Temuan: 37.998 pcs
Nilai keekonomian Rp1.727.178.000
Ditemukan pada 71 UPT
Produk injeksi kecantikan
Jumlah Temuan: 104 pcs
Nilai keekonomian Rp121.517.000
Ditemukan pada 11 UPT
Kosmetik kadaluarsa
Jumlah Temuan: 5.277 pcs
Nilai keekonomian Rp462.306.000
Ditemukan pada 36 UPT
Berdasarkan dari hasil temuan dari pengawasan BPOM tersebut, total nilai keekonomiannya mencapai Rp2,8 miliar. Hal ini menjadi peringatan bagi klinik-klinik kecantikan yang telah melanggar aturan yang ada.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.