TREN penggunaan kosmetik dan skincare menjadi semakin banyak digandrungi masyarakat Indonesia. Hal ini karena mayoritas penggunanya ingin memiliki kulit yang cantik dan glowing.
Melihat maraknya kehadiran klinik kecantikan di Indonesia, membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan pengawasan terhadap berbagai peredaran produk kosmetik yang ada.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kasuri menjelaskan bahwa istilah klinik kecantikan sebetulnya tidak ada di dunia medis.
Klinik kecantikan sebetulnya termasuk kedalam layanan klinik pratama. Hanya saja lebih difokuskan pada pelayanan yang berkaitan dengan estetika kulit wajah.
“Klinik kecantikan itu klinik pratama tapi melayani estetika, di situ bedanya. Sebenarnya gak ada klinik kecantikan, yang ada itu klinik pratama tapi dia memberikan layanan yang kaitannya dengan estetika,” katanya dalam Media Briefing BPOM di Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM.
BPOM melakukan pengawasan pada klinik kecantikan secara serentak dengan menurunkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 731 klinik kecantikan. Hasil pengawasan tersebut telah mencatat ada 33% klinik kecantikan yang menjual produk tidak memenuhi syarat.
Ia pun membeberkan ada lima jenis pelanggaran kosmetik pada klinik kecantikan yang tak memenuhi ketentuan, seperti kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kadaluarsa.
“Kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 731 sarana klinik kecantikan, dari hasil itu ada 33% klinik kecantikan yang menjual atau menggunakan kosmetik yang tidak memenuhi syarat itu,” ujarnya.
Menurut Mohamad Kasuri, kebijakan BPOM yang memperbolehkan untuk meracik sendiri produk skincare ini seringkali disalah artikan. Sehingga banyak yang menyalahgunakan kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah untuk meracik skincare atau kosmetik yang tidak memenuhi syarat.
Beberapa produk tak memenuhi syarat itu mayoritasnya berupa day cream dan juga night cream hasil racikan klinik kecantikan. Adapun produk injeksi seperti PDRN-S By Bellavita dan eye shadow dari Xi Xiu.
Berikut data temuan pada intensifikasi pengawasan klinik kecantikan yang telah ditemukan BPOM di seluruh Indonesia:
Kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang
Jumlah Temuan: 5.937 pcs
Nilai keekonomian Rp332.401.000
Ditemukan pada 10 UPT
Skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan
Jumlah Temuan: 2.475 pcs
Nilai keekonomian Rp170.416.000
Ditemukan pada 21 UPT
Kosmetik tanpa izin edar
Jumlah Temuan: 37.998 pcs
Nilai keekonomian Rp1.727.178.000
Ditemukan pada 71 UPT
Produk injeksi kecantikan
Jumlah Temuan: 104 pcs
Nilai keekonomian Rp121.517.000
Ditemukan pada 11 UPT
Kosmetik kadaluarsa
Jumlah Temuan: 5.277 pcs
Nilai keekonomian Rp462.306.000
Ditemukan pada 36 UPT
Berdasarkan dari hasil temuan dari pengawasan BPOM tersebut, total nilai keekonomiannya mencapai Rp2,8 miliar. Hal ini menjadi peringatan bagi klinik-klinik kecantikan yang telah melanggar aturan yang ada.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.