Di mana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ujarnya Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu (26/3/2024)
Sebagai informasi, untuk kepentingan penyidikan, Kuntadi menyebutkan Harvey akan ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

(Foto: MPI)
"Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," tambahnya.
Kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.
(Rizky Pradita Ananda)