“Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman,” ungkapnya.
Menurutnya, deklarasi tersebut pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Hal tersebut tak lain demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke Tanah Air.
“Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain,” imbuh Prastowo.
Ia pun menegaskan bahwa layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional bukan area kedatangan. Menurutnya, hal ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi.

“Semoga dengan keterangan ini, warga negara yang akan bepergian ke luar negeri tetap dapat menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar,” ungkapnya.
“Demikian kami sampaikan. Kiranya memberikan kepastian. Terima kasih untuk perhatian, masukan, dan kritik yang diberikan. Semoga Bea Cukai dapat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” katanya memungkasi.
(Rizka Diputra)