Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Bea Cukai Dikritik soal Alur Barang Bawaan Penumpang, Stafsus Kemenkeu Minta Maaf

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Minggu, 24 Maret 2024 |13:19 WIB
Viral Bea Cukai Dikritik soal Alur Barang Bawaan Penumpang, Stafsus Kemenkeu Minta Maaf
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

BELUM lama ini viral konten dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu, Sumatera Utara terkait aturan membawa barang ke luar negeri.

Dalam video unggahan di Instagram @beacukaikualanamu tersebut dijelaskan bahwa penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai.

Namun, konten tersebut justru menuai pro dan kontra dari kalangan netizen. Banyak yang justru mengkritik soal alur barang bawaan ke luar negeri tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus memberikan klarifikasinya.

Infografis Negara dengan Paspor Terkuat 2024

Ia lantas menyebut, konten video yang diunggah kantor Bea Cukai Kualanamu dibuat semata-mata bertujuan untuk menjawab keingintahuan publik terhadap alur barang bawaan.

“Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami MOHON MAAF untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul,” tulis Prastowo, melalui cuitan di akun X-nya, @prastow, Minggu, (24/4/2024).

Prastowo juga menjelaskan, sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk barang-barang dengan kategori high value goods.

“Misalnya, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, kegiatan seni seperti syuting atau konser di LN (gitar, keyboard, drum, kamera, dan lainnya). Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan,” lanjutnya.

Dirinya juga menilai, selama ini, Kantor Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi dengan risk management yang diterapkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement