THIWUL belum lama ini menjadi salah satu kuliner khas Indonesia yang resmi mengantongi sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Kuliner khas dari Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini resmi mendapatkan pengakuan HaKI menyusul beberapa sejumlah tradisi di wilayah tersebut yang turut didaftarkan HaKI-nya.
Melansir dari berbagai sumber, berikut sejarah Thiwul, salah satu kuliner khas dari Gunungkidul.
Dulunya, thiwul merupakan makanan pokok masyarakat Gunungkidul. Pasalnya, Kabupaten Gunungkidul merupakan daerah yang gersang karena sulit pengairan.
Namun, thiwul diyakini sudah ada sejak zaman penjajahan, terlebih pada masa pendudukan Jepang di Indonesia.
(Foto: Instagram/@dinaskebudayaandiy)
Hal tersebut diperkuat dengan kondisi ketika itu, di mana sumber-sumber makanan seperti beras banyak diambil oleh Jepang yang kemudian memaksa penduduk asli untuk mencari alternatif lain.
Maka dari itu, dipilihlah singkong sebagai alternatif makanan pokok saat itu. Meski begitu, thiwul pada masa lalu memiliki perbedaan dengan sajian thiwul di masa kini.
Di masa lalu, thiwul dimakan layaknya nasi dengan lauk pauk serta sayuran yang ada. Sedangkan saat ini thiwul biasa disandingkan dengan parutan kelapa dan siraman gula merah.
Sementara dari sisi rasa, thiwul memiliki cita rasa yang sedikit manis dengan aroma alami singkong, karena memang terbuat dari bahan dasar singkong.